Pelaksanaan Otsus Papua Perlu Dievaluasi
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Foto: Runi/Man
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengungkapkan pentingnya melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal tersebut guna mengatasi masalah ketertinggalan pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan terkhusus untuk Orang Asli Papua (OAP). Menurutnya, urgensi mengenai revisi Undang-Undang (UU) Otsus Papua saat ini adalah berakhirnya alokasi anggaran 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
“Namun yang jauh lebih penting, dengan momentum revisi UU Otsus ini yaitu dilakukannya sinkronisasi, sebab implementasi Otsus selama kurun waktu 20 tahun masih banyak hal yang tidak jalan. Kalau pun jalan, jalannya macet-macet, kenapa? Karena Undang-Undang Otsus dan undang-undang sektoral saling tabrak dan UU sektoral selalu menggugurkan UU Otsus, semestinya UU Otsuslah yang dijadikan rujukan oleh UU sektoral.” tutur Komarudin di Ruang Rapat Pansus B, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menilai, perjalanan UU Otsus Papua tersebut hanya bagus di atas kertas, namun tidak ada keseriusan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menjalankannya. Menurut Komarudin, belum ada perubahan yang signifikan terkait persoalan kemiskinan di Papua, walaupun Otsus ini sudah berjalan selama dua puluh tahun.
Komarudin juga menekankan perlunya evaluasi secara menyeluruh dan bermartabat atas pelaksanaan Otsus Papua guna memastikan kendala-kendala yang dihadapi selama 20 tahun perjalanan regulasi ini bisa diselesaikan. “Karena Otsus itu dikhususkan untuk ‘peningkatan’ derajat orang Papua supaya duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan saudara-saudara di tanah air dalam hal pendidikan, ekonomi, dan kesehatan,” jelas legislator dapil Papua itu.
Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L. Hamzah juga menilai selama 20 tahun berjalannya Otsus ini, ekonomi di Papua masih perlu diperbaiki. “Oleh karena itu dengan revisi (UU Otsus Papua), nanti tentu terbuka ruang untuk bisa pemekaran (wilayah) lagi. Mekarnya (wilayah) untuk penekanan pelayanan, kedua ekonomi bisa tumbuh di masing-masing daerah, sehingga makin hari Papua ini tidak ada lagi ketertinggalan, isu kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan kalau boleh itu dihilangkan,” harap legislator dapil Papua itu.
Sebagaimana diketahui, Dana Alokasi Khusus mengenai Otsus Papua yang diberikan oleh pemerintah sejatinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat. Sayangnya, pertumbuhan ekonomi Papua tetap mengalami hambatan. Bahkan perekonomian Papua mengalami kontraksi hingga minus 15,75 persen pada kuartal pertama 2019. (fit/sf)